KriptoHalal.id bukan lembaga fatwa, bukan regulator, dan bukan penasihat investasi. Selengkapnya
KriptoHalal.id

Fatwa & Regulation Tracker

Memantau fatwa, keputusan, dan regulasi aset kripto

KriptoHalal.id memantau perkembangan fatwa, keputusan, regulasi, dan pandangan keagamaan terkait aset kripto di Indonesia dan global — dari lembaga fatwa nasional, dewan kajian hukum Islam, forum kajian fikih kontemporer, OJK, Bank Indonesia, hingga standar keuangan syariah global.

Peta Pandangan

Posisi sumber dan implikasinya bagi metodologi

SumberPosisi UtamaImplikasi untuk KriptoHalal.id
Lembaga fatwa nasionalKripto sebagai mata uang/alat pembayaran dinilai bermasalah; sebagai aset/komoditas dapat sah bila memenuhi syarat sil'ah.Kripto diuji sebagai aset/komoditas digital, bukan diposisikan sebagai uang.
Dewan kajian hukum IslamKripto dilihat dalam konteks aset digital dan hukum positif; dilarang sebagai alat pembayaran.Screening sebagai aset investasi, bukan alat pembayaran.
Forum kajian fikih kontemporerKripto sebagai harta dapat dipertukarkan sepanjang tanpa gharar; kesimpulan antar-forum bervariasi.Gharar dan keberadaan underlying menjadi indikator utama metodologi.
OJKPengawasan dan perdagangan aset kripto berada dalam kerangka OJK dan Daftar Aset Bursa.Penilaian disinkronkan dengan daftar dan ketentuan aset keuangan digital.

Setiap entri tracker wajib ditautkan ke dokumen sumber primer dan dimutakhirkan secara berkala.

Landasan Regulasi Indonesia

Penilaian diselaraskan dengan kerangka hukum aset keuangan digital

Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto telah dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sejak 2025.
OJK menerbitkan POJK 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang memperdagangkan aset selain yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Kripto tidak boleh diposisikan sebagai alat pembayaran; Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Pelajari bagaimana regulasi membentuk metodologi kami

Diskusikan kebutuhan institusi Anda — universe aset, indeks acuan, API, custom index, atau bahan riset untuk Dewan Pengawas Syariah.